Menurut Koentjaraningrat, aktivitas manusia atau aktivitas kemasyarakatan untuk menjadi lembaga sosial harus memenuhi syaratsyarat tertentu. Persyaratan tersebut antara lain:
Terbentuknya lembaga sosial bermula dari kebutuhan masyarakat akan keteraturan kehidupan bersama. Sebagaimana diungkapkan oleh Soerjono Soekanto bahwa tumbuhnya lembaga sosial oleh karena manusia dalam hidupnya memerlukan keteraturan, maka dirumuskan norma-norma dalam masyarakat. Bayangkan, jika dalam suatu masyarakat tidak terdapat aturan-aturan yang menjadi patokan bertingkah laku. Tentu kehidupan masyarakat tersebut menjadi tidak teratur, di mana setiap masyarakat bertingkah laku sesuka hatinya yang dapat merugikan orang lain. Oleh karena itu, dibentuklah sejumlah norma-norma untuk mencapai keteraturan hidup bersama. Mula-mula sejumlah norma tersebut terbentuk secara tidak disengaja. Namun, lama-kelamaan norma tersebut dibuat secara sadar. Misalnya, dahulu di dalam jual beli, seorang perantara tidak harus diberi bagian dari keuntungan. Akan tetapi, lama-kelamaan terjadi kebiasaan bahwa perantara tersebut harus mendapat bagiannya, di mana sekaligus ditetapkan siapa yang menanggung itu, yaitu pembeli ataukah penjual. Sejumlah norma-norma itulah yang disebut lembaga sosial.
Namun, tidak semua norma-norma yang ada dalam masyarakat merupakan lembaga sosial. Untuk menjadi sebuah lembaga sosial, sekumpulan norma mengalami proses yang panjang. Menurut Robert M.Z. Lawang (1985) proses tersebut dinamakan institusionalisasi atau pelembagaan, yaitu proses bagaimana suatu perilaku menjadi berpola atau bagaimana suatu pola perilaku yang mapan itu terjadi. Dengan kata lain, institusionalisasi adalah suatu proses berjalan dan terujinya sebuah kebiasaan dalam masyarakat menjadi institusi atau lembaga yang akhirnya harus menjadi patokan dalam kehidupan bersama. Menurut H.M. Johnson, bahwa suatu norma terlembaga (institutionalized) dalam suatu sistem sosial tertentu apabila memenuhi tiga syarat sebagai berikut.
- Suatu tata kelakuan yang baku, yang bisa berupa norma-norma dan adat istiadat yang hidup dalam ingatan maupun tertulis.
- Kelompok-kelompok manusia yang menjalankan aktivitas bersama dan saling berhubungan menurut sistem norma-norma tersebut.
- Suatu pusat aktivitas yang bertujuan memenuhi komplekskompleks kebutuhan tertentu, yang disadari dan dipahami oleh kelompok-kelompok yang bersangkutan.
- Mempunyai perlengkapan dan peralatan.
- Sistem aktivitas itu dibiasakan atau disadarkan kepada kelompokkelompok yang bersangkutan dalam suatu masyarakat untuk kurun waktu yang lama.
Terbentuknya lembaga sosial bermula dari kebutuhan masyarakat akan keteraturan kehidupan bersama. Sebagaimana diungkapkan oleh Soerjono Soekanto bahwa tumbuhnya lembaga sosial oleh karena manusia dalam hidupnya memerlukan keteraturan, maka dirumuskan norma-norma dalam masyarakat. Bayangkan, jika dalam suatu masyarakat tidak terdapat aturan-aturan yang menjadi patokan bertingkah laku. Tentu kehidupan masyarakat tersebut menjadi tidak teratur, di mana setiap masyarakat bertingkah laku sesuka hatinya yang dapat merugikan orang lain. Oleh karena itu, dibentuklah sejumlah norma-norma untuk mencapai keteraturan hidup bersama. Mula-mula sejumlah norma tersebut terbentuk secara tidak disengaja. Namun, lama-kelamaan norma tersebut dibuat secara sadar. Misalnya, dahulu di dalam jual beli, seorang perantara tidak harus diberi bagian dari keuntungan. Akan tetapi, lama-kelamaan terjadi kebiasaan bahwa perantara tersebut harus mendapat bagiannya, di mana sekaligus ditetapkan siapa yang menanggung itu, yaitu pembeli ataukah penjual. Sejumlah norma-norma itulah yang disebut lembaga sosial.
Namun, tidak semua norma-norma yang ada dalam masyarakat merupakan lembaga sosial. Untuk menjadi sebuah lembaga sosial, sekumpulan norma mengalami proses yang panjang. Menurut Robert M.Z. Lawang (1985) proses tersebut dinamakan institusionalisasi atau pelembagaan, yaitu proses bagaimana suatu perilaku menjadi berpola atau bagaimana suatu pola perilaku yang mapan itu terjadi. Dengan kata lain, institusionalisasi adalah suatu proses berjalan dan terujinya sebuah kebiasaan dalam masyarakat menjadi institusi atau lembaga yang akhirnya harus menjadi patokan dalam kehidupan bersama. Menurut H.M. Johnson, bahwa suatu norma terlembaga (institutionalized) dalam suatu sistem sosial tertentu apabila memenuhi tiga syarat sebagai berikut.
- Sebagian besar anggota masyarakat atau sistem sosial menerima norma tersebut.
- Norma tersebut menjiwai seluruh warga dalam sistem sosial tersebut.
- Norma tersebut mempunyai sanksi yang mengikat setiap anggota masyarakat.