Selasa, 14 Mei 2019

Memproduksi Teks Opini/Editorial

Toming Sek
Menulis teks opini berarti menyebarluaskan gagasan kepada khalayak. Dengan berbagai argumentasi, penulis teks opini harus berusaha memengaruhi khalayak melalui opininya. Apakah gagasannya diterima atau bahkan diperdebatkan oleh pembaca bergantung seberapa kuat argumentasi yang diberikan penulis. Tentu saja untuk menghasilkan sebuah teks opini, terdapat beberapa hal yang harus kalian perhatikan. Sebuah teks editoral dapat memberitahukan pembaca, merangsang pemikiran, membentuk pendapat dan kadang-kadang mengajak orang-orang untuk bertindak. Teks opini/editorial berupa pernyataan dari posisi penulis tentang sebuah isu yang mencerminkan visi dan misinya. Teks opini/editorial harus memiliki argumen, baik untuk atau terhadap masalah yang diangkat. Serta memiliki kritik dan menawarkan berbagai solusi untuk masalah.

Ada beberapa langkah yang dapat dilakukan atau diikuti dalam memproduksi atau membuat teks opini/editorial. Untuk dapat memproduksi teks opini/editorial langkah pertama dalam menulis adalah menentukan tema. Untuk memilih tema dalam menulis teks opini, ikutilah isu aktual yang berkembang. Isu tersebut bisa diperoleh dari membaca media cetak atau berbagai media lainnya, menonton televisi, diskusi, atau melakukan wawancara. Banyak sekali isu-isu yang sedang berkembang di masyarakat saat ini, salah satunya adalah mengnai bencana kabut asap yang melanda beberapa daerah di Indonesia. Jika kita memperhatikan isu-isu tersebut maka tema yang kita pilih adalah kabut asap.

Setelah memilih isu yang akan dijadikan tema tulisan, tindakan selanjutnya adalah mengumpulkan data sebanyak mungkin. Data bisa kalian dapatkan dari buku, media cetak, internet, dan sebagainya. Misalnya data yang kita peroleh adalah sebagai berikut.
  1. Kebakaran hutan dan lahan di wilayah Sumatra, seperti Riau, Jambi, Sumatra Selatan serta sebagian Kalimantan, telah menyebabkan kabut asap setidaknya dalam tiga bulan terakhir. 
  2. Setelah musim penghujan datang hampir sepekan ini kita sudah dapat kembali melihat langit yang biru dan udara yang mulai cerah.
  3. Kita juga mendengar bahwa akan ada tindakan hukum yang serius diterapkan terhadap mereka yang terbukti sebagai penyebab timbulnya kabut asap, baik perorangan maupun korporasi.
  4. Pernyataan Menko Polhukam Luhut Pandjaitan yang mengakui bahwa “pertimbangan ekonomi” membuat pemerintah belum ingin mengumumkan perusahaan-perusahaan besar yang menjadi tersangka pembakar hutan.
  5. Pernyataan Menko Polhukam bahwa pemerintah sungguh-sungguh melancarkan penegakan hukum, khususnya atas perusahaan perkebunan dan pengelolaan hutan.
  6. Kelemahan aparat hukum dalam menangani isu lingkungan serta sanksi hukuman yang ringan juga dirasakan sebagai penyebab berulangnya kasus pembakaran hutan dari tahun ke tahun.

Baca dan perhatikan sekali lagi data yang telah diperoleh. Pilihlah data yang sesuai dengan tujuan dan dapat mendukung kekuatan tulisan.

Berilah judul untuk tulisan kalian. Sebuah judul sangat menentukan ketertarikan pembaca. Oleh sebab itu, pilihlah judul yang bagus dengan mencari sudut pandang yang menarik. Pemberian judul dapat berupa pernyataan atau pertanyaan. Sebagai contoh : Penegakan Hukum Jangan Ikut Lesap Bersama Perginya Kabut Asap

Sebuah teks opini memiliki struktur pernyataan pendapat^argumentasi^ pernyataan ulang pendapat. Nyatakanlah pendapat sebagai pembuka teks opini yang dibangun. Untuk memancing pembaca agar menuntaskan pembacaan terhadap tulisan, berikanlah kalimat pembuka yang menarik. Bagian yang terpenting dalam sebuah teks opini adalah argumentasi. Bagian ini dianggap jantung sebuah teks opini. Argumentasi yang diberikan harus mampu meyakinkan pembaca, tentu saja didukung oleh data yang telah dikumpulkan.
  1. Kita tidak boleh larut dalam kegembiraan yang berlebihan karena kita baru saja mengalami bencana.
  2. Jangan sampai kasus hukum ikut lesap bersamaan dengan perginya kabut-asap.
  3. Ada hal-hal yang merisaukan dari pemberitaan yang kita baca terkait penanganan secara hukum kasus kabut asap ini.
  4. Sudah seharusnya "pertimbangan ekonomi" dikesampingkan mengingat akibat yang ditimbulkan oleh kabut asap.
  5. Upaya penegakan hukum terhadap sejumlah perusahaan yang terlibat pembakaran hutan diragukan efektivitasnya oleh para pegiat lingkungan.

Kecenderungan pembaca teks opini adalah membaca tulisan yang tidak panjang, enak dibaca, dan mudah dicerna. Oleh sebab itu, sebagai penulis, gunakanlah bahasa yang komunikatif, tidak bertele-tele, serta ringkas penyajiannya. Dalam mengeksplorasi gagasan dan argumentasi, gunakanlah kalimat yang efektif, efisien, dan mudah dimengerti. Kata yang tidak efektif bisa dipangkas. Jika menggunakan istilah asing atau bahasa daerah, buatlah padanannya dalam bahasa Indonesia.
 Menulis teks opini berarti menyebarluaskan gagasan kepada khalayak Memproduksi Teks Opini/Editorial
Satu hal yang perlu kalian ingat, tulisan yang dibangun bukan untuk menggurui, tetapi hanya berbagi gagasan dan berharap pembaca dapat menerima pendapat terhadap suatu hal. Argumentasi yang dibangun haruslah konstruktif, agar pesan dalam tulisan bisa diserap secara baik oleh pembaca. Kemudian, berikanlah solusi yang komprehensif. Pada bagian akhir teks opini, bisa memberikan pernyataan ulang pendapat yang berfungsi mempertegas gagasan yang ditawarkan kepada pembaca. Perhatikan contoh di bawah ini.

No.StrukturKalimat
1.Pernyataan PendapatKebakaran hutan dan lahan di wilayah Sumatra, seperti Riau, Jambi, Sumatra Selatan serta sebagian Kalimantan, telah menyebabkan kabut asap setidaknya dalam tiga bulan terakhir. Di Riau dan Sumatra selatan, kualitas udara di Kota Pekanbaru dan Palembang sempat masuk kategori berbahaya seiring dengan meningkatnya jumlah titik api di Pulau Sumatera. Penyebab kebakaran hutan dan lahan yang sering terjadi dan berulang setiap tahunnya di Sumatera dan Kalimantan disebabkan karena lemahnya penegakan hukum. 
2.ArgumentasiSetelah musim penghujan datang hampir sepekan ini kita sudah dapat kembali melihat langit yang biru dan udara yang mulai cerah. Semoga kondisi udara terus membaik, normal seperti sediakala. Kondisi udara membaik yang kini disambut lega hendaknya tidak membuat kita larut dalam kegembiraan yang berlebihan. Kita baru saja melewati masa-masa menyedihkan yang sangat panjang akibat kabut asap hasil pembakaran hutan dan lahan.

Ketika peristiwa itu terjadi, kita juga mendengar bahwa akan ada tindakan hukum yang serius diterapkan terhadap mereka yang terbukti sebagai penyebab timbulnya kabut asap, baik perorangan maupun korporasi. Sejauh ini kepolisian telah menetapkan 132 tersangka dalam kasus kebakaran hutan yang sebagian besar pelakunya perorangan yaitu 127. Ini yang hendaknya terus dikawal, jangan sampai ikut lesap bersamaan dengan perginya kabut-asap.

Mengingat ada hal-hal yang merisaukan dari pemberitaan yang kita baca terkait penanganan secara hukum kasus kabut asap ini. Mulai dari dianulirnya status tersangka yang semula disematkan kepada sebuah korporasi besar. Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menyebut ada 10 perusahaan yang sudah masuk tahap penyidikan terkait kebakaran hutan di Sumatra.

Pernyataan Menko Polhukam Luhut Pandjaitan yang mengakui bahwa “pertimbangan ekonomi” membuat pemerintah belum ingin mengumumkan perusahaan-perusahaan besar yang menjadi tersangka pembakar hutan. Apa pertimbangan ekonomi yang dimaksud masih kurang jelas. Namun jika kita melihat akibat yang ditimbulkan oleh kabut asap tersebut yang telah merugikan trilyunan rupiah serta mengakibatkan hilangnya jam belajar efektif, termasuk gangguan kesehatan hingga jatuhnya korban jiwa. Sudah seharusnya "pertimbangan ekonomi" dikesampingkan.

Walaupun berhembus aroma pesimis dari perkembangan yang terbaca ini, ada bagian dari pernyataan Menko Polhukam yang agaknya patut kita pegang, bahwa pemerintah sungguh-sungguh melancarkan penegakan hukum, khususnya atas perusahaan perkebunan dan pengelolaan hutan. Upaya penegakan hukum terhadap sejumlah perusahaan yang terlibat pembakaran hutan diragukan efektivitasnya oleh para pegiat lingkungan selama upaya itu bersifat tebang pilih.
3.Pernyataan Ulang PendapatKelemahan aparat hukum dalam menangani isu lingkungan serta sanksi hukuman yang ringan juga dirasakan sebagai penyebab berulangnya kasus pembakaran hutan dari tahun ke tahun. Kita catat dan pegang janji ini dengan serius karena semua ini diperlukan agar kabut asap tidak muncul lagi di masa mendatang. Semoga kabut asap bukan merupakan bencana tahunan seperti banjir di negara kita.